Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memindahkan tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Cornelis Buston, Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi ke Lapas Klas IIA JAmbi.

"Saat ini klien kami Cornelis Buston resmi dipindahkan ke lapas klas IIA Jambi yang sebelumnya di tahan di rutan KPK," kata pengacara tersangka Cornelis Buston, Herri Najib, saat dihubungi, Kamis.

Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan yang mengatakan ketiga tersangka ditahan di Lapas Jambi untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelumnya pemindahan tiga tahanan itu sudah diminta sejak lama oleh pihak keluarga, hanya saja, terkendala ketiga tersangka  terpapar COVID-19 saat ditahan di rutan KPK . Kondisi itu mewajibkan mereka untuk menjalani isolasi hingga sembuh. 

Kini ketiganya menjalani proses persidangan dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis 18 Februari 2021.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021