Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan Sgt, tersangka tindak pidana perpajakan yang diduga telah melakukan penyimpangan perpajakan senilai Rp16,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan tersangka Sgt diduga membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu turut serta melakukan dan atau yang membantu melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," katanya pula.
Ia menjelaskan, ada dua tersangka lainnya, yakni Spm dan Lmh yang berperan mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS.
Menurut dia, terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,9 miliar," ujarnya lagi.
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka Sgt sudah dinyatakan lengkap (P21), sehingga selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan tersangka Sgt diduga membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu turut serta melakukan dan atau yang membantu melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," katanya pula.
Ia menjelaskan, ada dua tersangka lainnya, yakni Spm dan Lmh yang berperan mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS.
Menurut dia, terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,9 miliar," ujarnya lagi.
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka Sgt sudah dinyatakan lengkap (P21), sehingga selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021