Satlantas Polresta Jambi mengamankan  371 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sejak Januari 2021. 

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudin di Jambi, Selasa mengatakan, kendaraan sepeda motor kanlpot brong ini spesifikasinya sudah tidak sesuai SNI lagi dimana suara knalpot sangat biding sehingga mengganggu masyarakat di jalan raya. 

"Kita amankan 371 motor berknalpot brong karena masyarakat emosi dan terganggu dengan kehadiran motor berknalpot brong ini," kata Doni.

Ia menjelaskan sepeda motor berknalpot brong ini berbeda dari kendaraan yang spesifikasinya memang suaranya lebih keras dari knalpot bawaan sepeda motor.

Ciri-ciri sepeda motor berknalpot brong ini telah dimodifikasi dari suara aslinya menjadi lebih nyaring dan ada juga knalpotnya masih bawaan namun dalamnya telah dimodifikasi. 

"Kita tindak knalpot yang bukan bawaan aslinya sudah dimodifikasi. Kebanyakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dari knalpot asli tetapi untuk didalamnya itu dipotong untuk saringanya jadi menghasilkan suara yang keras dan berisik," kata Kompol Doni.

Untuk sepeda motor berknalpot brong ini pihaknya menerapkan pasal 285 dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Jadi para pelanggar ini kami ajukan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal.

Jika sudah selesai mengikuti sidang, para pelanggar diwajibkan membawa knalpot asli bawaan sepeda motor sesuai standar SNI. Jika tidak, maka motor tidak bisa diambil. 

"Pengambilan barang bukti apabila sudah sidang itu kami syaratkan untuk membawa knalpot aslinya," kata Kompol Doni.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021