Jambi (ANTARA) - Polisi menangkap remaja yang terlibat aksi tawuran di Kota Jambi, sekaligus menyita sejumlah senjata tajam yang dibawa mereka.
Kapolsek Jambi Selatan, Kota Jambi, AKP Helrawati di Jambi, Selasa, mengatakan polisi menangkap lima remaja yang masih berstatus pelajar.
Aksi tawuran itu terjadi pada 23 Februari 2025, sekitar pukul 15.05 WIB.
Saat itu tim patroli mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran di kawasan Simpang Palembang, Lingkar Selatan, Kota Jambi.
Warga yang berada di lokasi tawuran kemudian mengamankan beberapa pelaku sebelum polisi tiba. Namun, saat salah satu remaja berusaha melarikan diri, ia menabrak seorang pengguna jalan yang sedang melintas. Akibatnya, korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Adapun kelima remaja ini yaitu MFA (17), APN (14), FH (16), AFN (14), dan NIN (14). Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam milik para remaja tersebut.
Polisi menyebut aksi tawuran ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
"Ini senjata ditemukan disemak-semak, warga yang menemukannya," kata dia.
Helra mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli terhadap hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi menerapkan Pasal 358 KUHP terkait keterlibatan dalam perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Ke depan, Kapolsek berharap orangtua lebih memperhatikan aktivitas anak untuk kegiatan yang positif.
Selanjutnya, polisi sudah berkoordinasi dengan sekolah dan orangtua para pelaku untuk memberikan pendampingan dan pembinaan.