Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggelar ekspose penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti 21 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan di Jambi, Kamis, mengatakan pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, Minggu (2/3) malam.
"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan itu, sehingga langsung menyelidiki dan menangkap pelaku," katanya.
Dia mengungkapkan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, dompet dan satu unit ponsel.
Pelaku YK mengakui jika narkotika jenis sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A. Saat ini polisi masih menyelidiki seseorang berinisial A yang dimaksud.
Saat ini pelaku YK ditahan di rumah tahanan Polresta Jambi. Pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.