Polresta Jambi menangkap tiga orang pelaku pengangkutan dan penggelapan bahan bakar minyak  jenis premium ilegal sebanyak 20 ton, dua orang diantaranya berstatus suami istri.

Ketiga pelaku merupakan warga Kota Dumai, Provinsi Riau, yang ditangkap saat mengendarai mobil truk bermuatan BBM premium  yang melintasi daerah Penyengat Rendah  jalan Lintas Timur Sumatera, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas di Jambi, Selasa.

Ketiga pelaku yakni S alias A (49), sopir mobil truk Hino dengan nomor polisi BM 9096 RE warna merah bersama istrinya LF (48) serta kernetnya J (44).

Saat diperiksa polisi mobil bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 20.000 liter atau 20 ton yang diangkut  dengan menggunakan truk tanki dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan untuk dibawa ke Dumai,  Provinsi Riau.

Ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, saat mobil truk yang mereka kendarain melintasi jalan Lintas Timur Sumatera.

Dijelaskan Handreas, ketiga pelaku serta barang bukti diamankan di Jalan Lintas Jambi Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dekat Jembatan Aurduri 1.

Dari hasil interogasi terhadap sopir, diperoleh keterangan BBM jenis bensin tersebut dimuat dari gudang BBM ilegal di Desa Dayung, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Rencananya BBM tersebut akan dibawa ke gudang penampungan BBM ilegal milik seseorang berinisial Y di Dumai,” kata Handres.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Terhadap pelaku disangkakan pasal 54 jun to pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengembangan kasus,” kata  Handreas.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021