Bergelar 'Swarna Dwipa' (pulau emas) keberadaan logam mulia di tanah Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi, memang tidak kunjung surut, dimana dari penamaannya saja sudah tergambar kalau pulau ini memang mengandung emas dan dari dahulu pengambilan emas dilakukan secara tradisional dengan cara mendulang emas di aliran sungai.

Di Jambi keberadaan emas ini ditandai dengan sejumlah daerah yang diberi nama dengan kata emas. Penambangan emas juga sudah akrab dengan masyarakat Jambi sejak zaman dahulu.

Data Warsi Jambi menyebutkan dari laporan dan tulisan sejarah tanah Melayu Jambi, emas termasuk komoditi yang sudah diperjualbelikan sejak lama. Sampai Indonesia merdeka, tambang emas yang dilakukan masyarakat masih berlangsung secara tradisional yang dikenal dengan istilah mendulang atau mengayak tanah dengan alat sederhana hingga mampu memisahkan biji emas.

Mendulang biasanya dilakukan sambil berendam di dalam sungai. Mendulang biasa dilakukan kala sungai surut, tidak juga mendulang dilakukan sepanjang waktu dan ada juga mendulang dilakukan pada saat harga komoditi ekonomi lainnya rendah, di Jambi misalnya kala harga karet anjlok, banyak petani yang memilih untuk mendulang di sungai.

Hanya saja, sejak 2000-an, telah terjadi perubahan pola penambangan emas, mulai mesin dompeng, alat berat dengan beragam kapasitas dan peralatan lainnya yang mampu mengisap air dan kemudian menjatuhkannya ke saringan yang sudah di buat khusus. Mesin dompeng beroperasi di tengah aliran sungai dengan membuat pondok-pondok di badan sungai.

Ketika sedang maraknya ada ribuan alat ini mengusap air di sungai Batanghari dan anak sungai lainnya. Sejak maraknya mesin ini di aliran sungai, sejak itulah aliran sungai Batanghari, sungai utama di Provinsi Jambi kehilangan marwahnya untuk mengalirkan air yang bersih, kata Humas KKI Warsi Jambi, Sukmareni.

"Kini tinggallah air yang berwarna kuning dan keruh dan seiring waktu penambangan emas ini juga memperluas area pencarian dan menambah alat yang digunakan dan mulai penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah dan tidak hanya di sungai utama, namun juga masuk ke anak-anak sungai," katanya.

Alat-alat berat mengeruk di pinggir sungai dimana hasil kerukan ini yang kemudian dimasukkan ke dompeng untuk memisahkan biji emas yang mungkin terbawa. Alat-alat berat ini makin lama makin banyak dan makin jauh masuk ke dalam aliran sungai ke arah hulu.

Dari analisis yang dilakukan Warsi, setiap tahun terjadi penambahan areal bukaan penambangan emas ilegal di sempadan sungai. Pada 2016 pembukaan sempadan sungai untuk penambangan ilegal ini tercatat 10 ribu ha yang berada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin.

Pada 2017 pembukaan lahan akibat penambangan ilegal ini naik drastis menjadi 27.535 he, tercatat di Kabupaten Sarolangun, Merangin dan Bungo. Pada 2019 Peti makin menambah luasan bukaannya menjadi 33 ribu ha, di mana analisis dilakukan di seluruh Jambi, tercatat yang terluas bukaan Peti-nya tetap pada Kabupaten Sarolangun, diikuti Merangin, Bungo, dan Tebo, kata Sukmareni.

"Bukaan Peti kecil juga mulai nampak di Kerinci dan Batanghari di mana pada 2020 tangkapan citra setelit sentinel kembali melihatkan bukaan sempadan sungai akibat penambangan ilegal di mana setiap tahun kembali meningkat lebih dari 5 ribu ha di banding tahun sebelumnya," katanya.

Baca juga: Kapolda Jambi tegaskan komitmen berantas penambangan emas liar

Citra Setelit Lansat TM 8 dan Sentinel oleh Unit GIS KKI Warsi mencatat secara fungsi kawasan penambangan emas liar ini, tidak hanya berlangsung di areal penggunaan lain. Namun juga sudah menyasar ke dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional, di mana Kabupaten Sarolangun, Peti sudah masuk ke dalam Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun.

Di Kabupaten Merangin, Peti beraktivitas dalam Taman Nasional Kerinci Seblat dan tidak hanya itu, di areal penggunaan lain, alias lahan masyarakat galian tambang emas ini juga sudah menghancurkan ribuan ha sawah dan bahkan ada tempat ibadah yang juga digali karena keyakinan penambangannya ada emas di bawahnya.

Dari analisis citra terlihat bahwa penambangan terbesar berada di kasawan areal penggunaan lain, mencapai 29 ribu ha, hutan produksi terbatas 5,8 ribu ha, diikut kawasan hutan lindung seluas 3 ribua ha, taman nasional hampir 1.000 ha serta hutan produksi terbatas 114 ha.

Emas sebagai tambang yang habis dan tidak diperbarui, akan membutuhkan areal tambang yang sangat luas. Habis dari saru daerah menyasar lahan berikutnya. Bekas tambang menyisakan tanah terbuka berupa cerukan kuning dan berpasir. Sawah-sawah hilang berganti hamparan pasir, rimbun pepohonan di sempadan sungai hilang berganti hamparan tanah kuning.

Tentu yang menjadi pertanyaannya KKI Warsi, apakah penambangan tanpa izin ini dilakukan oleh masyarakat setempat, apakah benar untuk mencari sumber ekonomi baru dan penambangan emas dengan alat berat tentulah butuh modal yang tidak sedikit dan butuh biaya yang besar untuk memulai usaha.

Sementara itu dari informasi lapangan, sewa alat berat Rp 100 juta perbulan. Dengan konsumsi bahan bakar untuk menggerakkan alat berat mencapai 300 liter per hari. Modal ini juga harus dilengkapi dengan alat pemisah biji emas dan bahan-bahan kimia yang dibutuhkan untuk membantu proses pemisahan emas ini.

Kemudian bahan kimia yang biasa digunakan dalam pemisahan biji emas ini di antaranya merkuri, sianida, boraks dan soda api. Tentu akan ada biaya yang sangat besar dari usaha ini. Apakah memang masyarakat awam yang melakukannya? Atau sebaliknya usaha ini digerakkan oleh para pemodal, baik yang berada di sekitar lokasi maupun yang berada jauh dari lokasi.

Dengan melihat kebutuhan dan cara eksploitasi emas ini, tentulah bisnis ini harus dijalankan oleh pihak-pihak yang tertentu yang memiliki modal besar, dan lagi masyarakat hanya sebagai buruh yang dipekerjakan. Masyarakat termakan bujuk rayu untuk menyerahkan lahannya dan kemudian mengatasnamakannya demi kepentingan bisnis yang lebih besar.

Habis lahan masyarakat di garap selanjutnya alat berat ini merayap masuk ke dalam kawasan hutan, sampai jauh ke dalam, Dampak penambangan emas tanpa izin atau liar di aliran sungai utama, sempadan hingga ke anak-anak sungai harusnya segera ditertibkan. Terlebih masih banyak penambangan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Sudah lazim warga penggunaan bahan kimia kimia merkuri untuk memisahkan biji emas dengan bebatuan yang menyertainya. Mercuri atau yang dikenal dengan air raksa atau hydragyricum (Hg), adalah logam yang pada suhu kamar berwujud cair, tidak berbau, berwarna keperakan, dan mengkila.Digunakan dalam proses ekstraksi dan pemurnian hasil tambang emas.

Penambangan biasanya membuang limbah mercuri kembali ke lingkungan sekitarnya, termasuk sungai. Mercuri termasuk logam yang sangat mudah berinteraksi dengan air. Dengan sifat seperti ini maka merkuri mudah masuk tubuh manusia kulit dan pernafasan, atau lewat makanan yang sudah yang tercemar, termasuk ikan dari sungai yang tercemar bahan ini.

Secara kesehatan, mercuri yang mengontaminasi tubuh akan menyebabkan berbagai gangguan fungsi saraf, dan beraneka jenis penyakit. Parahnya lagi dampaknya tidak hanya dirasakan oleh generasi yang langsung kontak dengan bahan berbahaya ini, namun juga berdampak kecacatan pada generasi berikutnya, karena mercuri mampu menyebabkan terjadinya perubahan kromosom pada janin.

Gangguan pangan tidak hanya cemaran mercuri yang berbahaya, penambangan emas liar yang masih berlanjut hingga saat ini, juga sangat mengancam ketahanan pangan di masa yang akan datang. Evoria memetik emas dari pengerukan tanah yang berlangsung sejak beberapa tahun belakangan ini, jelas-jelas sudah banyak yang mengubah areal persawahan untuk penambangan.

KKI Warsi juga mencatat angka ribuan ha lahan areal persawahan yang beralih menjadi ladang pasir dan cerukan terisi air. Tidak ada lagi harapan untuk menabur benih padi yang akan menopang ketahanan pangan keluarga. Mengembalikan fungsi lahan ini tentulah tidak mudah. Bekas galian sudah kehilangan tanah humus yang sangat bermanfaat untuk pertanian, kata Sukmareni.

Selain itu juga pemanfaatan lahan bekas peti untuk pertanian juga sangat menakutkan mengingat residu mercuri yang tertinggal dan bisa mencemari tanaman yang hidup di atasnya.

Baca juga: Polda Jambi kembali keluarkan 34 alat berat dari lokasi tambang ilegal

Bencana Ekologis
Penambangan emas yang mengeruk alur sungai dan sempadan sungai, serta menghilangkan tutupan hutan di atasnya jelas sangat berbahaya secara ekologi. Tindakan ini menimbulkan bencana banjir dan longsor. Daerah-daerah yang dulunya tidak mengalami banjir parah, sekarang sangat mudah mengalami banjir karena alur sungainya yang sudah tidak lagi alami. Ditambah sedimentasi yang memperdangkal sungai menyebabkan sungai sangat mudah meluap setiap musim hujan.

Membangun kesadaran bersama Emas memang potensial, menyebar dalam tanah-tanah swarda dwipa, tinnggal pengelolaannya yang di tata dengan baik, sehingga tidak menghadirkan bencana untuk generasi berikutnya. Emas sebagaimana potensi sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbaharui, pengambilannya harusnya mengacu tidak hanya menghitung nilai ekonomi hari ini, namun juga harusnya memastikan pengelolaannya dilakukan dengan baik, meminimalisir kerusakan yang bisa timbul.


Kebijakan
Sukmareni mengatakan KKI Warsi mencatat ada beberapa catatan penting yang bisa segera dilakukan oleh pengambil kebijakan. Pertama melakukan lokalisasi penambangan emas di alokasi yang ditetapkan berdasarkan kajian ekonomi, ekologi dan sosial budaya, dan menerbitkan legalitas tambang pada kawasan itu berupa izin tambang rakyat. Kedua memantau dengan ketat peredaran merkuri.

Ketiga melakukan pengujian mutu air sungai yang ada di Jambi secara berkala. Keempat penting untuk melakukan penertiban dan pengendalian peredaran bahan bakar yang menjadi alat untuk menggerakkan alat berat dimana dari rangkaian ini yang juga sangat penting dilakukan adalah sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan sumber ekonomi berkelanjutan, yang menjaminkan ketersediaan sumber pendapatan tidak hanya hari ini namun juga untuk generasi selanjutnya.

Sumkareni mengatakan, edukasi terkait bahaya bahan kimia dan dampak kerusakan ekologis juga harus lebih gencar dilakukan sehingga bisa menumbuhkan kesadaran bersama untuk mengelola sumber daya secara arif dan bijaksana.

Berkaca dari kejadian yang sudah berjalan, maraknya dan tak kunjung teratasinya penambangan emas illegal ini akibat belum terbentuknya efek jera bagi pelaku penambangan liar.

Warsi juga mencatat kerap kali dalam setiap penanganan yang ditangkap adalah operator dan pekerja lapangan. Bukan orang yang bertanggung jawab langsung atas penambangan ini.

"Maka perlu dan penting untuk segera turun tangannya para penegak dan pemegang amanah pencegahan korupsi di negeri ini, menyisir langsung korupsi dan kolusi dalam bisnis haram ini, tanpa melakukan ini, maka PETI akan selalu menjadi bahasan hingga suatu hari nanti bumi kita sudah tinggal gurun pasir yang tidak mampu lagi menumbuhkan apa-apa," kata Sukmareni.

Baca juga: Polda Jambi amankan 2 kg emas dari aksi penambangan liar

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021