Jasa Raharja Cabang Jambi ikut serta terlibat dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelenggaraan Angkutan Umum di Provinsi Jambi yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi. 

Kegiatan tersebut digelar 7-9 April. Pembukaan dilaksanakan di terminal Alam Barajo Rabu (7/4).

Dalam kegiatan itu dibagi beberapa tim. Dimana terdapat tim yang melakukan mobile ke seluruh PO di Provinsi Jambi dan tim yang standby melakukan pengecekan angkutan umum di Terminal.

Jasa Raharja sendiri melakukan pengecekan masa laku Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) Angkutan Umum atau yg lebih dikenal dengan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) terhadap seluruh angkutan umum yang masuk ke dalam terminal.

IWKBU diatur dalam Program Perlindungan Dasar Asuransi Penumpang Umum yang mengatur tentang penjaminan terhadap penumpang alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan baik dua kendaraan maupun tunggal.

Sebab itu, penting bagi para pengusaha angkutan umum melakukan pembayaran IWKBU kepada Jasa Raharja sebagai penjaminan terhadap seluruh penumpang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane mengatakan, dari hasil pengecekan tersebut di hari pertama terdapat lima kendaraan yang tidak aktif masa laku IWKBU dari 19 kendaraan yang dilakukan pengecekan.

"Kami imbau pengusaha angkutan umum untuk melakukan pembayaran IWKBU. Hal itu untuk menjamin perjalanan para penumpang angkutan umum tersebut," kata Zulham.***

 
Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelenggaraan Angkutan Umum di terminal Alam Barajo Rabu (7/4). (FOTO ANTARA/HO/Jasa Raharja)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021