PT. Jasa Raharja Cabang (Persero) Cabang Jambi siap membidik angkutan ketek di kawasan Danau Sipin Kota Jambi melalui asuransi perlindungan angkutan umum yang ditawarkan Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane di Jambi mengatakan pihaknya berharap angkutan ketek di Danau Sipin bisa ter-cover asuransi Jasa Raharja. Pihaknya dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan pengelola Danau Sipin. Setidaknya terdapat 50 lebih ketek di kawasan wisata air tersebut yang siap didaftarkan pada asuransi Jasa Raharja.
"Insyaallah dalam waktu dekat kerjasama dengan pengelola Danau Sipin. Sekitar 50 ketek yang akan di cover asuransi Jasa Raharja, "katanya.
Ia meneruskan, dengan rencana kerjasama ini maka Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada pelaku wisata melalui asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau terjadi kecelakaan maka penumpang ketek bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, "terangnya.
Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendekatan dengan para pengelola kawasan wisata Danau Sipin maupun pihak terkait. Kehadiran asuransi ini dikatakannya akan memberikan perlindungan , kenyamanan dan keamanan bagi penumpang ketek di kawasan Danau Sipin yang pada akhirnya akan meningkatkan kunjungan wisata Danau Sipin.
Sementara itu, hingga Maret 2021, Jasa Raharja Cabang Jambi sudah menyalurkan santunan sebesar Rp 7,5 milyar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 17,95 persen jika dibandingkan Maret 2020 yang mencapai Rp 9,2 milyar. Adapun jumlah santunan yang dibayarkan kepada korban meninggal dunia sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp4,7 milyar. Sedangkan untuk korban luka-luka sebesar Rp 2,9 milyar.
Dalam penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provubsi Jambi yang mengalami luka berat dan meninggal dunia masih banyak dialami oleh pengendara sepeda motor dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-29 tahun dengan lama penyelesaian berkas santunan tidak sampai dua hari.
"Untuk penyelesaian berkas santunan sampai dengan bulan Maret 2021 sejak tanggal kecelakaan tidak sampai dua hari yaitu hanya 1,33 hari, "ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane di Jambi mengatakan pihaknya berharap angkutan ketek di Danau Sipin bisa ter-cover asuransi Jasa Raharja. Pihaknya dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan pengelola Danau Sipin. Setidaknya terdapat 50 lebih ketek di kawasan wisata air tersebut yang siap didaftarkan pada asuransi Jasa Raharja.
"Insyaallah dalam waktu dekat kerjasama dengan pengelola Danau Sipin. Sekitar 50 ketek yang akan di cover asuransi Jasa Raharja, "katanya.
Ia meneruskan, dengan rencana kerjasama ini maka Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada pelaku wisata melalui asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau terjadi kecelakaan maka penumpang ketek bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, "terangnya.
Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendekatan dengan para pengelola kawasan wisata Danau Sipin maupun pihak terkait. Kehadiran asuransi ini dikatakannya akan memberikan perlindungan , kenyamanan dan keamanan bagi penumpang ketek di kawasan Danau Sipin yang pada akhirnya akan meningkatkan kunjungan wisata Danau Sipin.
Sementara itu, hingga Maret 2021, Jasa Raharja Cabang Jambi sudah menyalurkan santunan sebesar Rp 7,5 milyar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 17,95 persen jika dibandingkan Maret 2020 yang mencapai Rp 9,2 milyar. Adapun jumlah santunan yang dibayarkan kepada korban meninggal dunia sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp4,7 milyar. Sedangkan untuk korban luka-luka sebesar Rp 2,9 milyar.
Dalam penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provubsi Jambi yang mengalami luka berat dan meninggal dunia masih banyak dialami oleh pengendara sepeda motor dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-29 tahun dengan lama penyelesaian berkas santunan tidak sampai dua hari.
"Untuk penyelesaian berkas santunan sampai dengan bulan Maret 2021 sejak tanggal kecelakaan tidak sampai dua hari yaitu hanya 1,33 hari, "ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021