PT. Jasa Raharja Cabang (Persero)  Cabang Jambi siap membidik angkutan ketek di kawasan Danau Sipin Kota Jambi melalui  asuransi perlindungan  angkutan umum yang ditawarkan Jasa Raharja. 

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi,  M. Zulham Pane di Jambi mengatakan pihaknya berharap angkutan ketek di Danau Sipin bisa ter-cover asuransi Jasa Raharja.  Pihaknya dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan  pengelola  Danau Sipin.  Setidaknya terdapat 50 lebih ketek di kawasan wisata air tersebut yang siap didaftarkan pada asuransi Jasa Raharja. 

"Insyaallah dalam waktu dekat kerjasama dengan pengelola Danau Sipin.  Sekitar 50 ketek yang akan di cover asuransi Jasa Raharja, "katanya. 

Ia meneruskan,  dengan rencana kerjasama ini maka Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada pelaku wisata melalui asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

"Kalau terjadi kecelakaan  maka penumpang ketek bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, "terangnya. 

Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendekatan dengan para pengelola  kawasan wisata Danau Sipin maupun pihak terkait. Kehadiran asuransi ini dikatakannya akan memberikan perlindungan , kenyamanan dan keamanan bagi penumpang  ketek di kawasan Danau Sipin yang pada akhirnya akan meningkatkan kunjungan wisata Danau Sipin. 

Sementara itu,  hingga Maret 2021, Jasa Raharja Cabang Jambi sudah menyalurkan santunan sebesar Rp 7,5 milyar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 17,95 persen jika dibandingkan Maret 2020 yang mencapai  Rp 9,2 milyar. Adapun jumlah santunan yang dibayarkan kepada korban meninggal dunia sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp4,7 milyar.  Sedangkan  untuk korban luka-luka sebesar Rp 2,9 milyar. 

Dalam penyerahan  santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas  di wilayah Provubsi Jambi yang mengalami luka berat dan meninggal dunia  masih banyak dialami oleh pengendara  sepeda motor dengan mayoritas  berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-29 tahun dengan lama penyelesaian berkas santunan tidak sampai dua hari. 

"Untuk penyelesaian berkas  santunan sampai dengan bulan Maret  2021 sejak tanggal kecelakaan tidak sampai dua hari yaitu hanya 1,33 hari, "ujarnya. 



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021