PT Wirakarya Sakti (WKS) bersama salah satu pemegang izin perhutanan sosial di Jambi, Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu (MKB)  memperoleh Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) setelah melaksanakan pelatihan sertifikasi.

Pelaksanaan kegiatan VLK ini merupakan bagian dari kemitraan yang terlaksana antara MKB dan WKS) dimana salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam perjanjian tersebut adalah harus tersedianya Sertifikat VLK (S-VLK), kata Humas PT WKS, Taufik Qurochman, di Jambi Selasa.

Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu (MKB) telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan VLK dan dinyatakan “lulus”. Adapun S-VLK MKB terbit pada tanggal 12 April 2020 lalu dengan Nomor: IMS-SLK-370 yang dikeluarkan oleh PT Inti Multima Sertifikasi, di Jakarta. 

Dalam rangka memantapkan usaha pasca diperolehnya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Menteri LHK dengan Nomor SK. 10404/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019.

MKB mengembangkan usaha pada areal kerja seluas 1.126 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di wilayah Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Saat ini, MKB merupakan satu-satunya pemegang IUPHKm di Provinsi Jambi, bahkan di Indonesia, yang telah memiliki S-VLK atas dasar kemitraan dengan perusahaan HTI.

“Kegiatan kemitraan bersama PT WKS ini sangat penting bagi upaya MKB mengembangkan usaha Perhutanan Sosial, yang ke depannya akan diperkuat dengan kemampuan memasok kayu secara legal dan bidang usaha lainnya," kata Ketua Kelompok MKB, Poniman.

Sementara itu Kepala Desa Muara Kilis, Sopwattarahman, mengatakan, kerjasama tersebut tidak hanya terbatas pada lingkup penanaman jenis kayu HTI (Hutan Tanaman Industri) saja, namun juga diperluas pada penguatan ekonomi melalui program agroforestry, pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan lainnya. 

Sementara itu Kepala KPH Tebo Timur, Sumarjo, menyambut baik diperolehnya S-VLK oleh MKB.

“Dengan adanya kerjasama antara MKB dan WKS yang dilandasi legalitas kayu melalui S-VLK ini, diharapkan bisa meminimalisir kemandegan pengembangan usaha pemilik izin perhutanan sosial, melalui kegiatan yang lebih nyata," katanya.

Kerjasama ini sekaligus dapat membangun keberdayaan ekonomi masyarakat pelaku Perhutanan Sosial agar meningkat kesejahteraannya.

Rencana kerjasama kemitraan ini menjadi bagian dari upaya WKS mengembangkan sustainable supply chain kayu HTI, termasuk dengan pemegang izin Perhutanan Sosial di wilayah Jambi.

“Berdasarkan keterangan Faisal Fuad, Head Social Sustainabilty Dept. WKS, perjanjian kerjasama pembangunan hutan tanaman dengan MKB ini direncanakan akan berlangsung setidaknya selama tiga daur atau selama 15 tahun. Adapun perkiraan volume kayu yang ditebang pada tahun ini adalah sebanyak 13.500 ton kayu akasia" kata Taufik Qurachman.

Realisasi program kemitraan antara MKB dan WKS ini tidak lepas dari peran aktif Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Jambi.

Pokja PPS Jambi merupakan tim multipihak mulai dari jajaran Pemerintah, perwakilan LSM, dan para pihak lainnya dalam mendukung percepatan program Perhutanan Sosial.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021