Calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi masih  harus menunjukkan bukti  negatif rapid  test antigen  atau PCR maksimal 1 X 24 jam dan hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan ini sesuai dengan  surat edaran terkait perpanjangan masa pengetatan perjalanan pasca pelarangan mudik yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

 Manager of Airport Operation and Service  Bandara Sultan Thaha Jambi, Verry Rizki Permana di Jambi mengatakan,  sesuai ketentuan maka penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi wajib mentaati ketentuan dokumen perjalanan  yang sama seperti sebelumnya dimana hasil negatif tes PCR maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan hasil negatif tes genose C19 sebelum keberangkatan.

"Iya mengacu  ke SE Addendum terbaru yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Artinya penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi juga mengacu kesana, khusus bagi pelaku perjalanan  antar daerah di dalam  pulau Sumatera  dan dari pulau Sumatera menuju Jawa," kata Verry pada Selasa (25/5).

Mendukung hal ini, pihak Bandara Sultan Thaha Jambi juga sudah memfasilitasi penumpang dengan menyediakan  Airport Health Center di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dengan fasilitas ini, calon penumpang menjadi lebih mudah  ketika hendak  melakukan pengambilan sample rapid test antigen dan Genose C19. Selain itu, pihaknya memastikan hasil tes rapid antigen atau PCR dan Genose C19 juga sudah terintegrasi dengan aplikasi eHAC.

Sementara itu, untuk jumlah penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi dikatakan Verry masih cenderung stabil. Per hari  jumlah pumpang pesawat dari kedatangan dan keberangkatan rata-rata berjumlah 1.600 sampai 1.800 penumpang per hari.

"Sampai saat ini jumlah penumpang masih stabil, rata-rata masih di bawah 2 ribu," ujarnya.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021