Masih maraknya penipuan bekedok arisan online atau  bodong  yang baru-baru ini terjadi di Jambi  maupun investasi bodong  yang masih kerap terjadi dan menjadikan masyarakat sebagai korbannya disayangkan oleh  Otoritas Jasa Keuangan.

Humas OJK Provinsi Jambi, Novian Suhardi kepada Antara di Jambi mengatakan, terkait penipuan arisan online yang terjadi di Jambi saat ini diluar  wewenang OJK karena arisan online tidak terdaftar di OJK dan berizin di OJK. Namun sebagai  bagian dari  Satgas Waspada Investasi, OJK memberikan masukan kepada masyarakat terkait iming-iming arisan bodong maupun investasi bodong.

"Tips dari kami sama, yakni 2 L legal dan logis," kata Novian di Jambi.

Novian mengingatkan kepada masyarakat untuk terus memperhatikan prinsip 2L saat ditawari  produk-produk keuangan, hal ini diperlukan untuk menghindari kerugian akibat terjera investasi bodong.  Masyarakat wajib mengetahui legalitas  lembaga yang menawari keuntungan dari investasi maupun arisan bodong seperti ini. Selanjutnya, masyarakat dapat memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan.

"Lihat saja keuntungan yang bakalan ditawarkan, masuk akal nggak ya,"ujarnya.

Lanjutnya, terkait penipuan arisan online ini masyarakat wajib melaporkan ke pihak Kepolisian maupun Dinas Kominfo agar dapat dilakukan pemblokiran. Dirinya berharap, ke depan masyarakat Jambi semakin teliti dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal ini agar terhindar dari tindakan kejahatan penipuan investasi bodong maupun arisan bodong.  Terpenting, dirinya mengajak masyarakat untuk berinvestasi di lembaga investasi yang sudah berizin agar aman.

"Semoga masyarakat semakin lebih aware lagi untuk memperhatikan prinsip 2 L ini, legal dan logis. Kalau kami karena bagian Satgas Waspada Investasi hanya bisa memberikan masukan seperti itu agar masyarakat terhindar dari penipuan seperti ini," paparnya.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021