Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi masih menunggu surat rekomendasi KPU puat untuk melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Calon Gubernur Jambi terpilih tahun 2021-2024.
"Hingga saat ini kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait ada tidaknya gugatan hasil pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Senin.
Dijelaskan M Subhan setelah KPU Provinsi Jambi menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur Jambi, baik itu hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilihan umum pada 9 Desember lalu, maka KPU Provinsi Jambi menunggu selama tiga hari kerja terkait dengan ada atau tidaknya gugatan di MK terhadap penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur Jambi tersebut.
Jika selama tiga hari kerja tidak ada gugatan di MK, maka prosedurnya MK akan menyurati KPU RI terkait dengan tidak adanya gugatan di MK. Selanjutnya KPU RI akan menyurati KPU Provinsi Jambi.
"Setelah kita mendapatkan surat dari KPU RI tersebut barulah dilaksanakan pleno penetapan gubernur terpilih," kata M Subhan.
Jika tidak ada gugatan terhadap perolehan suara pemilihan Gubernur Jambi di MK, pleno penetapan Gubernur Jambi terpilih direncanakan pada hari Kamis, (10/6) di Hotel Ratu Convention Centre.
Pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 dilaksanakan PSU pada 27 Mei 2021 di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota di daerah itu. Dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember dan PSU Pilgub Jambi tersebut, pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 03 memperoleh suara terbanyak.
Pada PSU Pilgub Jambi Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 8.890 suara, Paslon 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 300 suara dan Paslon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 11.422 suara.
Setelah hasil PSU Pilgub Jambi tersebut ditambah dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan oleh MK maka Paslon 01 memperoleh 587.918 suara, Paslon 02 memperoleh 381.634 suara dan Paslon 03 memperoleh 600.733 suara.
Selisih perolehan suara Paslon nomor urut 03 terhadap Paslon nomor urut 01 setelah PSU Pilgub Jambi semakin menjauh. Sebelum PSU Pilgub Jambi selisih perolehan suara antara Paslon 03 dan Paslon 01 sebanyak 11.418 suara. Setelah dilaksanakan PSU, selisih perolehan suara antara Paslon 03 dan Paslon 01 menjadi 12.815 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Hingga saat ini kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait ada tidaknya gugatan hasil pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Senin.
Dijelaskan M Subhan setelah KPU Provinsi Jambi menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur Jambi, baik itu hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilihan umum pada 9 Desember lalu, maka KPU Provinsi Jambi menunggu selama tiga hari kerja terkait dengan ada atau tidaknya gugatan di MK terhadap penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur Jambi tersebut.
Jika selama tiga hari kerja tidak ada gugatan di MK, maka prosedurnya MK akan menyurati KPU RI terkait dengan tidak adanya gugatan di MK. Selanjutnya KPU RI akan menyurati KPU Provinsi Jambi.
"Setelah kita mendapatkan surat dari KPU RI tersebut barulah dilaksanakan pleno penetapan gubernur terpilih," kata M Subhan.
Jika tidak ada gugatan terhadap perolehan suara pemilihan Gubernur Jambi di MK, pleno penetapan Gubernur Jambi terpilih direncanakan pada hari Kamis, (10/6) di Hotel Ratu Convention Centre.
Pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 dilaksanakan PSU pada 27 Mei 2021 di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota di daerah itu. Dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember dan PSU Pilgub Jambi tersebut, pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 03 memperoleh suara terbanyak.
Pada PSU Pilgub Jambi Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 8.890 suara, Paslon 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 300 suara dan Paslon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 11.422 suara.
Setelah hasil PSU Pilgub Jambi tersebut ditambah dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan oleh MK maka Paslon 01 memperoleh 587.918 suara, Paslon 02 memperoleh 381.634 suara dan Paslon 03 memperoleh 600.733 suara.
Selisih perolehan suara Paslon nomor urut 03 terhadap Paslon nomor urut 01 setelah PSU Pilgub Jambi semakin menjauh. Sebelum PSU Pilgub Jambi selisih perolehan suara antara Paslon 03 dan Paslon 01 sebanyak 11.418 suara. Setelah dilaksanakan PSU, selisih perolehan suara antara Paslon 03 dan Paslon 01 menjadi 12.815 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021