Tim tangkap buronan (tabur) Kejagung dan Kejati Jambi menangkap Musashi (38) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi yang selama ini bersembunyi di daerah Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif dan kini dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman keputusan kasasinya.

Penangkapan dilakukan Selasa (8/6) pukul 08:12 WIB, oleh tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jambi berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas, kata Asisten Intelejen Kejati Jambi, Jufri, di Jambi Rabu.

Sementara itu dalam kasus yang sama, tim Tabur Kejati Jambi juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi atas nama Saryono (58) yang ditangkap di salah satu rumahnya di kawasan Telnaipura, Kota Jambi pada hari yang sama namun waktu dan tempat yang berbeda.

"Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap ditingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan," kata Jufri.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021,  merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara sedangkan terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider dua bulan kurungan.

Mereka terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021