Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah wujud kewajiban konstitusional yang dijalankan Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan bahwa penerapan PPKM darurat oleh Pemerintah sebagai upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman penyebaran COVID-19.
Kebijakan PPKM darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.
"Prinsip dasar PPKM darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan karena saat ini cara paling utama mencegah penyebaran adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Baca juga: Fadjroel: Indonesia dalam kondisi "berperang" melawan COVID-19
Selain PPKM darurat, kata Fadjroel, upaya penyelamatan rakyat dari bahaya COVID-19 adalah program vaksinasi.
Fadjroel menekankan bahwa Presiden Joko Widodo telah berhasil melakukan diplomasi bilateral dan multilateral dalam pengadaan vaksin. Per Juni 2021, Indonesia telah memiliki 93.728.400 dosis vaksin dan 45 juta orang telah divaksin.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menjalankan strategi di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, untuk menangani COVID-19.
Untuk melaksanakannya, Pemerintah telah memberikan anggaran Rp695,2 triliun (2020) dan Rp699,43 triliun (2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa anggaran kesehatan pada masa PPKM darurat senilai Rp193,93 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun, yang juga sudah naik dari alokasi awal Rp172 triliun.
Penambahan anggaran itu, antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230.000-an pasien COVID-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD).
Tambahan anggaran tersebut juga termasuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin COVID-19, membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta jiwa penduduk, dan insentif perpajakan sektor kesehatan.
Selain itu, kata Fadjroel, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial pada bulan Juli—Agustus 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Stafsus Presiden: PPKM Darurat untuk keselamatan bersama
Berikutnya, percepatan penyaluran melalui redesain kebijakan BLT desa Rp28,8 triliun untuk 8 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp40,19 triliun untuk 18,8 juta KPM.
Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM Darurat ini diperpanjang sampai September 2021.
Pemerintah juga masih melanjutkan bantuan internet untuk pendidikan, yaitu siswa baik SD, SMP, SMA, dan mahasiswa serta tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, yang akan berlanjut diberikan pada Kuartal III dengan total penerima 27,67 juta orang.
Bangsa Indonesia, menurut dia, telah membuktikan kesalingpedulian dan kebersamaan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan protokol kesehatan baik selama PPKM darurat dan setelahnya.
"Presiden berterima kasih atas gotong royong semua pihak, khususnya tenaga kesehatan, sukarelawan, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021