Jambi (ANTARA) - Wali Kota Jambi H Syarif Fasha menerbitkan instruksi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II COVID-19 di kota itu.
"Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Erwandi di Jambi, Senin.
Pengaturan untuk wilayah Kota Jambi yang ditetapkan masuk dalam PPKM level II dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari. Begitu pula kegiatan pada sektor industri dan esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya terdapat beberapa sektor usaha yang dibatasi buka hingga pukul 22.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat usaha. Diantaranya supermarket, pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar tradisional yang diperkenankan buka hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara itu untuk apotik, toko obat dan optikal diperkenankan buka 24 jam dengan ketentuan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita berharap dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui" kata Erwandi.
Sementara itu kasus penularan COVID-19 di Kota Jambi terus mengalami penurunan. Dimana pada hari ini, Senin (25/10) tidak terdapat pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dan pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh berjumlah lima orang, sehingga pasien COVID-19 yang masih menjalani proses perawatan di Kota Jambi tersisa 13 orang.
Wali Kota Jambi terbitkan instruksi penerapan level II
Senin, 25 Oktober 2021 19:29 WIB