Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyebut insiden larangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah Kota Bekasi menjadi tanggung jawab organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam, sehingga harus ada evaluasi terkait sosialisasi beribadah sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Jubir Wapres tanggapi larangan penggunaan masker di masjid Bekasi
Masduki, yang juga Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan MUI Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan konsolidasi dengan MUI daerah agar peristiwa serupa di Kota Bekasi tidak terjadi di daerah lain.
"Itu tanggung jawab kita semua, saya sebagai Ketua MUI harus lebih intensif berkoordinasi ke bawah, ke MUI-MUI daerah, bagaimana mereka mengkonsolidasi kader-kadernya untuk mengisi kegiatan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sejumlah pengurus masjid melarang dan mengusir seorang warga dari sebuah masjid karena menggunakan masker saat beribadah salat.
Baca juga: Kepolisan tegur keras pengurus masjid di Bekasi usir jamaah bermasker
Dalam video tersebut, salah satu pengurus Masjid Al Amanah Kota Bekasi Abdurohman mengatakan alasan pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Al Imran ayat 96. Menurut dia, menggunakan masker di dalam masjid sama dengan menempatkan rumah ibadah seperti pasar.
"Jangan pakai masker, ini kan masjid; jadi kita nggak ada perbedaan antara masjid dengan pasar. Kata agama, agama bilang, Al Quran Surat Al Imron ayat 96 dikatakan orang yang masuk dalam masjid itu aman," kata Abdurohman.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Kompol Agus Rohmat mengatakan pihaknya sering menegur Abdurohman karena tidak patuh pada protokol kesehatan.
Polsek Medan Satria juga kerap memberikan masker dan disinfektan kepada pengurus masjid agar tidak terjadi klaster penularan COVID-19 di Masjid Al Amanah.
"Soal kejadian video viral itu sudah kami ingatkan dan tegur keras. Kami sudah membuat kesepakatan bersama (bahwa) pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jemaah memakai masker. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum," ujar Agus Rohmat.
Baca juga: Jubir Wapres: Usulan mudik bagi santri berlaku selama masa pengetatan
Baca juga: Ulama imbau warga Aceh perketat prokes cegah lonjakan COVID-19