Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh yang merugikan negara Rp1,2 miliar tahun anggaran 2003.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, mengatakan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro pada Senin (19/7) setelah dilakukan pengintaian yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap DPO oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tersangka Yusuf Sagoro Bin Sagoro terkait dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003 dengan kerugian Negara mencapai Rp1.244.708.816. Pengintaian dan  penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro yang sudah berstatus DPO.

Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 9 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 WiB tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.

Kini DPO atas nama Yusuf Sagoro bin Sagoro akan langsung  dimasukan ke Rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021