Bupati Tanjab Barat Provinsi Jambi menghadiri rapat paripurna ke 1 Raperda RPJMD dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026, Selasa (27/7).
Dalam penyampaian Raperda RPJMD, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menegaskan, RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan lima tahun yang menjabarkan visi dan misi, tujuan sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan dan program prioritas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
"Telah kami sampaikan sebelumnya, Ranperda ini mempunyai tujuh bab dan juga tujuh pasal yang mengatur atau berisikan mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sistematika, penyajian dokumen, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, " katanya.
Bupati menambahkan, RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra perangkat daerah, RKPD dan Renja perangkat daerah. Dalam proses penyusunan rancangan akhir RPJMD sudah melewati 5 tahapan besar yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsultasi ke Gubernur Jambi, forum OPD atau lintas OPD dan musrenbang.
"Banyaknya permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dan isu strategis yang harus diperhatikan serta dukungan pendanaan pembangunan yang kurang memadai menjadikan pilihan keputusan yang sulit dalam perencanaan pembangunan daerah, " katanya.
Diakui Bupati saat ini kondisi masyarakat miskin masih cukup banyak begitu juga dengan persoalan stunting, masih rendahnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, masih ada rumah tangga yang belum teraliri listrik, akses telekomunikasi, tingkat konektivitas yang masih rendah di era revolusi industri 4.0, ekonomi digital dan lain sebagainya adalah persoalan-persoalan yang harus ditemukan solusinya.
"Harapan kami rumusan RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2021-2026 dapat menuntaskan visi misi yaitu mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkah, berkualitas ,ekonomi maju, religius, kompetitif, aman dan harmonis, " jelasnya.
Dalam agenda ini Bupati juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS TA.2022, Bupati menyebutkan, agenda ini merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Tahun anggaran 2022 merupakan tahun anggaran awal pelaksanaan RMPJD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026.
Bupati menegaskan dengan memperhatikan berbagai perkembangan permasalahan dan tantangan yang dihadapi yang memerlukan penanganan segera serta adanya target yang ditetapkan setiap tahunnya merupakan landasan di dalam melakukan analisis terhadap penentuan skala prioritas pembangunan tahun anggaran 2022.
“Saya berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang kita hadapi. Dengan demikian akan tercipta upaya perumusan alternatif pemecahan atas masalah yang akan dihadapi. Kami juga berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD dapat terus berjalan sehingga kita dapat menyamakan persepsi kita untuk menunjang visi misi Bupati menuju kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik ke depannya,” ujar bupati.
Menanggapi persoalan PPKM level 3 yang terjadi di Tanjab Barat, Bupati menyampaikan rencana Pemkab dalam minggu ini akan mengadakan vaksinasi untuk tahap ke-2 dan kembali akan mengadakan vaksinasi di hari ulang tahun Kabupaten Tanjab Barat.
“Pada momen hari jadi kabupaten nanti, selain melakukan vaksinasi juga akan digelar aksi pelayanan-pelayanan yang sifatnya gratis. Saya kira mudah-mudahan dengan upaya ini kita akan dapat menekan virus covid-19 yang melanda di Tanjung Jabung Barat ini,”imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Dalam penyampaian Raperda RPJMD, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menegaskan, RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan lima tahun yang menjabarkan visi dan misi, tujuan sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan dan program prioritas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
"Telah kami sampaikan sebelumnya, Ranperda ini mempunyai tujuh bab dan juga tujuh pasal yang mengatur atau berisikan mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sistematika, penyajian dokumen, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, " katanya.
Bupati menambahkan, RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra perangkat daerah, RKPD dan Renja perangkat daerah. Dalam proses penyusunan rancangan akhir RPJMD sudah melewati 5 tahapan besar yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsultasi ke Gubernur Jambi, forum OPD atau lintas OPD dan musrenbang.
"Banyaknya permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dan isu strategis yang harus diperhatikan serta dukungan pendanaan pembangunan yang kurang memadai menjadikan pilihan keputusan yang sulit dalam perencanaan pembangunan daerah, " katanya.
Diakui Bupati saat ini kondisi masyarakat miskin masih cukup banyak begitu juga dengan persoalan stunting, masih rendahnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, masih ada rumah tangga yang belum teraliri listrik, akses telekomunikasi, tingkat konektivitas yang masih rendah di era revolusi industri 4.0, ekonomi digital dan lain sebagainya adalah persoalan-persoalan yang harus ditemukan solusinya.
"Harapan kami rumusan RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2021-2026 dapat menuntaskan visi misi yaitu mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkah, berkualitas ,ekonomi maju, religius, kompetitif, aman dan harmonis, " jelasnya.
Dalam agenda ini Bupati juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS TA.2022, Bupati menyebutkan, agenda ini merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Tahun anggaran 2022 merupakan tahun anggaran awal pelaksanaan RMPJD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026.
Bupati menegaskan dengan memperhatikan berbagai perkembangan permasalahan dan tantangan yang dihadapi yang memerlukan penanganan segera serta adanya target yang ditetapkan setiap tahunnya merupakan landasan di dalam melakukan analisis terhadap penentuan skala prioritas pembangunan tahun anggaran 2022.
“Saya berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang kita hadapi. Dengan demikian akan tercipta upaya perumusan alternatif pemecahan atas masalah yang akan dihadapi. Kami juga berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD dapat terus berjalan sehingga kita dapat menyamakan persepsi kita untuk menunjang visi misi Bupati menuju kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik ke depannya,” ujar bupati.
Menanggapi persoalan PPKM level 3 yang terjadi di Tanjab Barat, Bupati menyampaikan rencana Pemkab dalam minggu ini akan mengadakan vaksinasi untuk tahap ke-2 dan kembali akan mengadakan vaksinasi di hari ulang tahun Kabupaten Tanjab Barat.
“Pada momen hari jadi kabupaten nanti, selain melakukan vaksinasi juga akan digelar aksi pelayanan-pelayanan yang sifatnya gratis. Saya kira mudah-mudahan dengan upaya ini kita akan dapat menekan virus covid-19 yang melanda di Tanjung Jabung Barat ini,”imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021