Kabupaten Batanghari mendapat penghargaan dan ditetapkan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA-RI).

Penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA-RI) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang digelar secara virtual.

Wakil Bupati Batanghari H Bakhtiar mewakili Kabupaten Batanghari menghadiri acara penghargaan tersebut.

Sejumlah kepala daerah hadir pada kesempatan itu. Masing-masing daerah telah  menyelenggarakan kebijakan,program,dan kegiatan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui apresiasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras tim dan masyarakat Kabupaten Batanghari, dimana saat ini Kabupaten Batanghari termasuk kabupaten layak anak," kata H Bakhtiar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19.

Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dari kegiatan ini bisa dilihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing.

KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.
 
Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

KLA adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi. Menurutnya, implementasi KLA juga tidak bicara satu atau dua tahun tetapi secara menyeluruh dan berkelanjutan serta perlu dievaluasi secara berkala.
 
Di masing-masing daerah baik provinsi maupun kab/kota dalam menerjemahkan pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) sangat bervariasi bahkan sampai ke tingkat RT, RW, desa/kelurahan. Hal tersebut membuat anak-anak semakin terlindungi dan pelayanan semakin dekat dengan anak.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021