Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) "Super Maximum Security" di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8) berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas "Super Maximum Security" Nusakambangan terhitung sejak 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8) berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas "Super Maximum Security" Nusakambangan terhitung sejak 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021