Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menyambungkan delapan juta UMKM ke dalam berbagai platform digital.
"Penggunaan QRIS sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi keuangan digital," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, digitalisasi sistem pembayaran akan terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM.
Selain itu, BI juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah, berkoordinasi dengan pemerintah, Himbara, dan perbankan agar bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Perry menjelaskan bank sentral telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari dua persen menjadi 1,75 persen persen per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai dengan 31 Desember 2021.
Sementara di bidang makroprudensial, BI melanjutkan berbagai upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK) dan melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
"Kebijakan RPIM dilakukan antara lain melalui perluasan mitra dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembelian inklusif, dan model-model bisnis yang lain," ungkap Perry.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Penggunaan QRIS sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi keuangan digital," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, digitalisasi sistem pembayaran akan terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM.
Selain itu, BI juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah, berkoordinasi dengan pemerintah, Himbara, dan perbankan agar bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Perry menjelaskan bank sentral telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari dua persen menjadi 1,75 persen persen per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai dengan 31 Desember 2021.
Sementara di bidang makroprudensial, BI melanjutkan berbagai upaya penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit perbankan (SBDK) dan melakukan penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
"Kebijakan RPIM dilakukan antara lain melalui perluasan mitra dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembelian inklusif, dan model-model bisnis yang lain," ungkap Perry.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021