Pandemi sudah berlangsung lebih setahun dan belum ada tanda-tanda akan berakhir.
Tekadnya satu yakni dengan semangat gotong royong dapat mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tertinggi untuk turun ke level terendah.
Level itu adalah zona paling aman dalam pengendalian penyebaran COVID-19.
Satuan tugas (Satgas) hingga ke level terbawah pun juga dibentuk demi mencapai cita-cita itu.
Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 September 2020 bernomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Isinya penugasan kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan dengan memperhatikan kebutuhan, karakteristik dan kearifan lokal daerah.
Kemudian pada 20 Juli 2021 terbit Instruksi Mendagri No. 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: Satgas COVID-19 hadirkan desa/kelurahan percontohan PPKM mikro
Instruksi tersebut ditindaklanjuti satuan tugas (satgas) Penanganan COVID-19 dengan menerbitkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Atas dasar itu, pemerintah di tingkat kabupaten/kota menugaskan para lurah dan kepala desa membentuk satgas di wilayah kerja masing-masing.
Satgas itu memiliki tugas dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Satgas teladan
Pemerintah Kota Pontianak menugaskan para camat untuk membentuk satgas di tingkat kelurahan.
Satgas pun sudah berdiri di tingkat kelurahan dalam Kota Pontianak. Saat ini telah ada 29 satgas kelurahan dari enam kecamatan yang ada di Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Rabu (4/8) meminta para lurah untuk mengoptimalkan fungsi satgas yang di dalamnya terdapat pos komando (posko) penanggulangan COVID-19 tersebut.
Ia berharap, tingkat kelurahan ini bisa mengendalikan pandemi COVID-19 di Kota Pontianak karena RT/RW merupakan ujung tombak penanganan pandemi di lingkungan masyarakat.
Kemudian, Wali Kota juga menjadikan Satgas Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD) di Kecamatan Pontianak Selatan sebagai teladan ataupun contoh bagi satgas kelurahan lainnya.
Baca juga: Satgas: 2.654 kelurahan masih rendah dalam kepatuhan memakai masker
Edi Kamtono menyatakan di posko Satgas Kelurahan BMD, tersedia data-data terkait dengan kondisi kelurahan hingga tingkat rukun tetangga (RT). Data tersebut di antaranya mengenai warga yang terkonfirmasi positif, isolasi mandiri, warga yang bergejala, dirawat, meninggal dunia, serta warga yang sembuh, ujarnya saat meninjau Posko PPKM di Satgas Kelurahan BMD.
Data-data yang tersedia berdasarkan petunjuk prosedur operasi standar (SOP) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Selain memetakan penyebaran COVID-19, warga yang sudah divaksin juga didata. Langkah tersebut menjadi bagian dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Kendala satgas
Kelurahan BMD berada di kawasan perdagangan dan di tengah kota, tentunya menghadapi kendala dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.
Apalagi pada lokasi tersebut banyak tempat usaha seperti perhotelan, perkantoran, restoran dan warung kopi.
"Maka dari itu harus dilakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan," katanya lagi.
Tampaknya, karena alasan itu pulalah, Satgas Kelurahan BMD menjadi percontohan bagi satgas lainnya yang ada di Kota Pontianak.
Baca juga: Mendagri ajak semua gotong royong bantu masyarakat terdampak pandemi
Terkait percontohan itu dibenarkan Lurah BMD, Sutrisno, yang menyatakan kelurahan tempatnya bertugas ini memiliki karakteristik tersendiri bila dibandingkan kelurahan lain yang ada di enam kecamatan.
"Kelurahan BMD berada di wilayah perdagangan dan jasa, terletak di tengah kota sehingga sangat memungkinkan terkena dampak dan memiliki risiko lebih tinggi penularan COVID-19," kata Sutrisno, saat dihubungi Jumat (6/8).
Lurah BMD Sutrisno menyatakan, Satgas COVID-19 di kelurahan tersebut sudah terbentuk pada 12 November 2020, berdasarkan Surat Keputusan Camat Pontianak Selatan No. 72 tahun 2020.
Kecamatan Pontianak Selatan terdapat lima kelurahan, meliputi Akcaya, Benua Melayu Darat (BMD), Benua Melayu Laut, Kotabaru, dan Parittokaya.
Kegiatan yang dilakukan satgas, sebagian besar berupa pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, RT dan RW.
"Selain itu, dibantu oleh petugas Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan, kami juga melakukan monitoring dan penelusuran kontak erat kepada pasien isoman (isolasi mandiri) di rumah," katanya.
Satgas Kelurahan BMD juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu melaksanakan 5 M.
Pihaknya juga membentuk posko COVID-19 kelurahan sebagai tempat untuk berkoordinasi dan pos penanganan/pengaduan masalah COVID-19.
Baca juga: Mensos Risma yakinkan gotong-royong bisa ringankan pandemi COVID-19
Satgas Kelurahan BMD terdiri dari unsur ASN kelurahan, tenaga relawan, petugas dari Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Tim Penggerak PKK Kelurahan dengan semangat kegotongroyongan.
"Untuk penanganan COVID-19 sendiri, kami berkoordinasi dengan Ketua RT/RW yang bergabung dalam satgas tingkat RW," kata lurah itu.
Wewenang satgas
Ia menyatakan, hingga 5 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif di Kelurahan BMD sebanyak 212 orang dari 5.812 kasus di Kota Pontianak.
Kasus itu didominasi klaster tempat kerja (perkantoran) dan keluarga. Kebanyakan dari yang positif COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Untuk menekan pertambahan kasus, satgas kelurahan terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku usaha, RT dan RW.
"Atas bantuan dari beberapa pihak, kami juga melakukan pembagian masker, penyemprotan desinfektan dan razia tempat usaha (warkop) yang melewati jam usaha atau terjadi kerumunan," katanya.
Selain itu, di beberapa titik juga dipasang spanduk imbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Tidak ada limit waktu pelaksanaan tugas satgas tersebut dan pihaknya akan bekerja sampai dengan COVID-19 sudah terkendali.
Terkait tugas dan fungsi satgas kelurahan, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan apabila ada warga yang terpapar virus dalam satu rumah maka petugas berkewajiban melakukan pelacakan.
Baca juga: DPR ajak komponen bangsa gotong royong tangani pandemi
Petugas satgas kelurahan juga menentukan apakah warga bersangkutan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah maupun dirawat di rumah sakit. Hal tersebut ditentukan berdasarkan kondisi pasien itu.
"Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita melakukan pembatasan berskala mikro pada wilayah tersebut agar tidak menyebar," kata Edi.
Saat ini, kerja Satgas Kelurahan semakin dioptimalkan dengan adanya posko yang melibatkan peran Kodam XII/Tanjungpura dan Kodim 1207/BS Pontianak.
Tujuan dibentuknya posko adalah untuk mengumpulkan data-data dan aktivitas pengendalian COVID-19 di wilayah kelurahan.
Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, ada beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif.
Pertama, menentukan struktur dan personel yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua menentukan lokasi posko seperti memanfaatkan kantor kepala desa atau lapangan atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif, ketiga menyiapkan sarana dan prasarana dan keempat menilai status zonasi wilayah.
Dalam situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, ia mengatakan, posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis pembentukan dan operasional posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga: MPR: Kesadaran kolektif kunci sukses PPKM darurat
Peranan posko kelurahan/desa sangat penting dalam pertolongan pertama bagi masyarakat yang positif COVID-19.
Penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin dapat menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian karena melakukan penanganan di tingkatan terkecil.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak, kasus penularan yang terjadi sepanjang Juli 2021 terbanyak berasal dari klaster keluarga yakni 43,86 persen, disusul perkantoran 27,65 persen. Sedangkan sisanya di fasilitas kesehatan dan lainnya.
Penularan COVID-19 di Pontianak untuk usia 19-39 tahun mencapai 47,04 persen, usia 40-59 tahun mencapai 38,82 persen, dan sisanya 11,58 persen warga berusia di atas 60 tahun.
Warga berusia 19 sampai 39 tahun yang terserang COVID-19 umumnya tidak mengalami gejala sakit. Sedangkan untuk usia di atas 60 tahun rata-rata bergejala.
Melihat kondisi tersebut, maka penanggulangan pandemi COVID-19 hendaknya dilakukan secara bersama, bergotong-royong melibatkan semua komponen masyarakat.
Agar tenaga kesehatan tak letih bertambah letih, pemerintah tak lelah bertambah lelah dan masyarakat pun tak jenuh bertambah jenuh. Semoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021