Sebanyak empat jalan yang merupakan pintu gerbang masuk ke luar ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan atau pengetatan terkait pelaksanaan PPKM level 4 di kota itu.

Keempat ruas atau jalan utama yang akan dilakukan penyekatan adalah :

1. Paal XI
2. Simpang Rimbo
3. Aur Duri I
4. Aur Duri II

Pelaku perjalan domestik wajib:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1)
2. Menunjukkan hasil PCR H-2 (untuk pesawat) dan test rapid antigen H-1 untuk moda trans, mobil pribadi, motor dan bis).
3. bagi ASN, karyawan yang bekerja di luar kota Jambi tapi berdomisili di dalam kota Jambi maka diwajibkan menunjukkan surat tugas/ dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi.
3. Bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbit yang tidak bisa divaksin COVID-19 dapat menunjukkan hasil rapid test antigen.

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021