Gubernur Provinsi Jambi Al Haris memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini untuk mematuhi dan menaati penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi.

"ASN itu merupakan contoh dari masyarakat umum, kita ingatkan agar ASN harus mematuhi dan menaati penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi," kata Gubernur Jambi, di Jambi, Selasa.

Gubernur mengatakan  ASN harus mematuhi syarat-syarat penerapan PPKM level 4 yang diberlakuklan. Jika terdapat ASN yang melanggar penerapan PPKM maka akan diberi sanksi.

Saat ini Satgas COVID-19 tengah melakukan penyekatan di jalan utama dalam Kota Jambi dan pintu masuk di perbatasan antara Kota Jambi dengan daerah tetangga. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas yang cukup tinggi di Kota Jambi.

Dengan harapan, katanya, penyekatan dapat menekan kasus penularan COVID-19 yang tinggi di daerah itu. Penyekatan dilakukan selama tujuh hari, dimana sektor pekerjaan nonesensial ditutup sementara selama penerapan PPKM level 4.

Sektor usaha esensial menerapkan pola kerja dari rumah dan kantor dengan presentasi tenaga kerja yang masuk ke kantor dalam satu hari sebanyak 50 persen. Begitu pula dengan ASN yang berada di wilayah Kota Jambi.

"Jika ada ASN yang belum divaksin dan ngotot melintasi penyekatan akan kita sanksi, begitu pula dengan ASN yang melanggar penerapan PPKM level 4, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi lisan hingga pemotongan TPP," kata Al Haris.

Al Haris menekankan agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan disiplin mengikuti aturan-aturan dalam penerapan PPKM level 4 bukan malah memprovokasi di tengah masyarakat.

Al Haris berharap ASN dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 4 sehingga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021