Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank telah merealisasikan volume penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah (Jaminah) senilai Rp2,25 triliun per Agustus 2021.

Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI James Rompas mengatakan, penjaminan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan melalui Program Jaminah, pihak perbankan dapat menyalurkan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi, sehingga para pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan menekan pengangguran," ujar James dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dalam melakukan penugasan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Program Jaminah tersebut, LPEI bersinergi dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta nasional atau asing untuk merealisasikannya.

Dia menambahkan, keberadaan Program Jaminah diharapkan dapat lebih mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk mendukung debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan risiko kredit yang termitigasi.

Hingga akhir Agustus 2021, 15 sektor usaha telah menikmati Program Jaminah dengan sektor yang mendominasi adalah sektor plastik dan kertas (23,8 persen), usaha ritel (19,4 persen), pertambangan (14,2 persen), dan pakan ternak (9,5 persen).

"Semoga, tujuan dan harapan pemerintah menawarkan Jaminah sebagai solusi perbankan untuk mendukung pelaku usaha terdampak pandemi COVID-19, dapat terealisasi, dan perekonomian Indonesia dapat segera pulih kembali," kata James.

Peran aktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menyalurkan penjaminan pemerintah kepada perbankan mendapat respon positif dari pelaku usaha di tengah pandemi.

Pembatasan aktivitas perusahaan dan pemberlakuan kebijakan di negara tujuan ekspor sejak pandemi global tahun lalu sangat berdampak terhadap beberapa sektor termasuk sektor ritel di Indonesia.

Pemulihan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk jaringan rantai pasoknya, menjadi prioritas dalam penyaluran penjaminan pemerintah. Hingga Agustus 2021, selain penjaminan pemerintah senilai RpRp2,25 triliun, jumlah tenaga kerja yang dapat dipertahankan sebanyak 47.272 orang.


 

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021