Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan AL , mantan account officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo, tersangka kasus korupsi kredit multi guna fiktif senilai Rp13,9 miliar pada 2017-2019.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, di Jambi Senin mengatakan, secara resmi pukul 15.30 WIB, penyidik Kejati memanggil AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah cabang Bungo sebagai tersangka yang kemudian menahan yang bersangkutan atas kasusnya.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya, dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp13,9 miliar," katanya.

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Langkah selanjutnya yang diambil penyidik Kejati Jambi akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan tersangka.

Jufri mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka sudah menjalani tes antigen dan akan dititipkan di rutan Polresta Jambi.

Sebelumnya penyidik Kejati Jambi memeriksa saksi saksi dari pihak BRI Syariah diantaranya mereka yang mengerti pelaksanaan kegiatan perkreditan di perbankan itu serta seorang saksi ahli guna melengkapi berkas perkara dugaan kredit fiktif tersebut.

Tim Kejari Bungo juga telah memintai keterangan sebanyak 48 orang nasabah yang namanya dipakai untuk kredit fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Muara Bungo yang telah merugikan keuangan negara senilai belasan miliar.

Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dari nama-nama nasabah yang diajukan untuk dapatkan kredit namun tidak mereka terima sehingga ditemukan kerugian negara dalam kasus di BRI Syariah cabang Muara Bungo tersebut selama dua tahun.

Sejalan dengan pemeriksaan nasabah yang namanya dipakai atau diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit tersebut, pihak penyidik Kejari Bungo juga telah memintai informasi dan penjelasan dari beberapa orang pegawai bank itu serta dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Syariah pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan, sehingga total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar dan kerugian negara ditaksir Rp13,9 miliar.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021