Tim Satreskrim Polresta Jambi tangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya sendiri hingga tewas akibat  dendam.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres, di Jambi Selasa mengatakan, tersangka Joni Alek Sander  (48) ditangkap di Curup, Bengkulu dua hari setelah kejadian pelaku penyiraman air keras ke tubuh korban Bambang (41) yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 5 September 2021, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat salah satu pondok tempat mereka berkumpul di jalan Orang Kayo Pinggai Kelurahan, Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Saat kejadian korban Bambang warga Kumpeh Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya di dalam pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur, tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras jenis cuka getah.

Setelah kejadian tersebut korban dibawa langsung ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan medis. Sesampai di Rumah sakit nyawa korban tidak dapat tertolong lagi akibat mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya.

Kapolresta Jambi  mengatakan setelah melakukan aksinya tersangka Joni Alek Sander yang warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Curup Provinsi Bengkulu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," tegas Kapolresta.

Sementara itu, tersangka Joni Alek Sander saat diwawancarai mengaku melakukan hal tersebut karena  dendam terhadap korban karena beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.

"Karena dendam dan ditambah cemburu karena mantan istrinya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.

Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu bila akibatnya bisa separah itu

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021