Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menerapkan aplikasi pengelolaan keuangan daerah Cash Management System (CMS) SP2D Online yang terkoneksi dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumsel Ibu Lidya Kurniawati Christiana di Banyuasin, Jumat, mengatakan, penggunaan aplikasi ini menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia karena sementara Kabupaten Banyuasin dan Provinsi DKI Jakarta yang sudah menerapkannya.

”Kementerian Keuangan sangat mengapresiasi sekali karena dengan aplikasi ini akan mempermudah tata kelola keuangan,” kata Lidya.

Ia mengatakan melalui aplikasi ini pengelolaan keuangan daerah akan semakin cepat dan akurat, begitu juga untuk pelaporan pajak, baik untuk transaksi tunai maupun nontunai.

Koordiantor Pengawas Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan BPKP Sumsel Darmawan mengatakan penerapan CMS SP2D Online ini sejalan dengan perkembangan dan modernisasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang menuntut dilakukan secara digital dan non tunai.

“Kami juga berharap aplikasi ini mampu untuk memenuhi persyaratan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak. Itulah, kami juga mendorong agar diterapkan secara menyeluruh di Sumsel,” kata dia.

Bupati Banyuasin Askolani mengatakan penerapan Cash Management System (SP2D Online) yang terkoneksi dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN) ini sebagai wujud pelaksanaan visi misi Bupati Banyuasin yakni pemerintahan yang terbuka.

”Ini cara kami untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan transfaran dan terbuka,” kata dia.

Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan penatausahaan keuangan daerah ini terintegrasi dengan SIMDA Keuangan dan terkoneksinya pemungutan atau pemotongan dan penyetoran pajak pusat dengan aplikasi modul penerimaan negara (MPN).

Hadirnya CMS dan Interkoneksi dengan aplikasi MPN, merupakan upaya pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya dalam bidang pengelolaan belanja daerah.

Penerapan sistem ini diharapkan memberikan kemudahan dan mengurangi tingkat kesalahan dalam melakukan transaksi keuangan baik bagi Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Melalui aplikasi ini diharapkan tidak terjadi lagi pengembalian berkas oleh bank karena kesalahan penginputan rekening.

“Hal ini akan mempercepat proses pencarian SP2D ke masing-masing SKPD atau pihak ketiga. Informasi SP2D yang real-time dan mengurangi kesalahan transaksi,” kata dia.

CMS juga secara bertahap akan digunakan untuk transaksi non tunai di seluruh SKPD, dimana bendahara tidak lagi memegang uang secara tunai, namun seluruh transaksi di bendahara menggunakan transfer rekening.

Dengan terkoneksinya aplikasi pengelolaan keuangan daerah dan aplikasi penerimaan negara maka akan membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan pemungutan pemotongan dan penyetoran pajak pusat sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.7/2020, yang selama ini dilakukan pencatatannya secara manual.
 

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021