Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan premi yang telah dihimpun dan dikelola untuk diserahkan kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane menjelaskan, tugas Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum baik korban luka ringan, luka berat maupun korban meninggal dunia.

Bagaimana santunan Jasa Raharja diberikan bagi korban meninggal dunia dan Kepada siapa santunan diberkan?, Zulham mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas, yakni pertama janda/duda yang sah, kedua anak-anaknya yang sah, ketiga orang tuanya yang sah, keempat apabila tidak ada ahli waris, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan.

Besar santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana PErtanggungan Sajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Besaran santunan korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp4 juta diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan," katanya menambahkan.***

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas: 
 
- (FOTO ANTARA/HO/JASA RAHARJA)

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021