Tim gabungan dari Polda Jambi, Polisi Militer, dan Satpol PP Jambi melakukan sidak ke gudang-gudang penampungan minyak oplosan yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal, Kamis.

Razia pertama menyasar pada salah satu lokasi gudang yang berada di RT 31, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tepatnya di Jl Lingkar Barat, Kota Jambi di sana menemukan puluhan drum dan tedmon besar serta tempat penampungan BBM ilegal.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, gudang tersebut milik S dan hasil sidak pertama, tim gabungan mendapat kendala yang ingin masuk gudang karena gerbang dirantai dan digembok.

Namun petugas berhasil membongkar paksa gembok tersebut hingga bisa dibuka pintu pagar besinya.

Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, tim gabungan tidak menemukan seorang pun penjaga gudang, hanya menemukan puluhan tedmon yang kosong dan tangki berisikan minyak jenis solar diperkirakan sebanyak 10 ton.

Dari hasil tersebut, tim gabungan juga memasang garis polisi atau police line untuk barang bukti, yaitu dua tangki minyak yang masih berisi minyak jenis solar. Selain itu juga ikut dipolice line selang dan mesin pompa minyak.

Sapi'i selaku Ketua RT 31, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru mengatakan kegiatan di gudang tersebut dirinya tidak mengetahui secara persis.

"Saya selama jadi RT, baru sekali ini masuk di gudang ini," katanya.

Selain itu, para pekerja di gudang tersebut tampak selalu berganti-ganti, bahkan pekerjanya bukan warga RT 31.

"Pekerjanya semuanya orang luar, bukan warga RT 31," kata Sapi'i.

Sedangkan di lokasi yang kedua, di Jalan Baru, di sana tim gabungan tidak menemukan apa-apa, hanya memberitahukan kepada pemilik agar tidak melakukan penimbunan minyak. Setelah itu, tim gabungan kembali ke Polda Jambi.

Sidak tersebut dibagi menjadi dua tim, tim pertama menyisir gudang-gudang yang berada di Kota Jambi, sedangkan tim yang kedua menyisir daerah Kabupaten Muarojambi dan Batanghari.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021