Kabupaten Bungo (ANTARA) - Polres Bungo Jambi menangkap tiga pengedar narkotika, dua di antaranya berstatus mahasiswa, dan barang bukti berupa puluhan paket jenis sabu.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM di Bungo, Selasa mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
"Ketiga tersangka yang diamankan merupakan seorang petani dan dua mahasiswa, barang bukti seberat 6,9 gram" katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tambah dia, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 24 plastik klip sabu, alat hisap, uang tunai senilai Rp600 ribu serta dua unit ponsel.
Keterangan awal menyebutkan bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang di desa yang sama dengan sistem belanja tunai. Rencananya sabu tersebut diedarkan untuk masyarakat wilayah tersebut.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya.
"Kita imbau masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan," imbau Bambang.
