Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap buronan kasus perampokan mobil box berisikan 1.245 smartphone senilai Rp1 miliar.
Pelaku Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi, Kamis.
Tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan dan kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan dan berhasil menangkap DPO atas nama Eko Sumarlin di rumahnya persembunyiannya.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni empat unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.
Kaswandi mengatakan, sebelumnya ketiga teman pelaku atas nama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama lima tahun penjara.
Sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan smartphone jenis Xiaomi pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB.
Di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap) dan dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat ke belakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza.
Kemudian para pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan mobil box ke mobil Avanza dan kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok dan akhirnya korban ditemukan oleh warga.
"Atas kejadian tersebut korban sopir truk itu kehilangan smartphone Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar," kata Kaswandi Irwan.
Kaswandi juga menambahkan pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Pelaku Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi, Kamis.
Tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan dan kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan dan berhasil menangkap DPO atas nama Eko Sumarlin di rumahnya persembunyiannya.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni empat unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.
Kaswandi mengatakan, sebelumnya ketiga teman pelaku atas nama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama lima tahun penjara.
Sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan smartphone jenis Xiaomi pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB.
Di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap) dan dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat ke belakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza.
Kemudian para pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan mobil box ke mobil Avanza dan kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok dan akhirnya korban ditemukan oleh warga.
"Atas kejadian tersebut korban sopir truk itu kehilangan smartphone Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar," kata Kaswandi Irwan.
Kaswandi juga menambahkan pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021