Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian spesialis bongkar rumah.

Tersangka Prayitno (38) berhasil ditangkap polisi saat sedang berada di konter Putra Cellular Jl Pahlawan Poros, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tepatnya depan Bank BRI cabang. 

Prayitno yang seorang Wiraswasta merupakan warga Desa Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tagamus, Provinsi Lampung. 

Kejadian bermula saat Tim Sultan Sat Reskrim dan anggota Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku pencurian yang yang sedang berada di kediamannya yang masih saudaranya tersebut. 

Kemudian Tim bergerak menuju kediamannya untuk mendalami informasi tersebut dan berhasil mengamankan pada pukul 19.00 WIB. 

Telah diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 12 November 2021 sekitar pukul 02.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim berupa satu unit Handphone Oppo A31 bersama kotaknya, Oppo A5 2020 bersama kotaknya, Redmi note 7 bersama kotaknya, Redmi 8 bersama kotaknya, Vivo Y93 bersama kotaknya dan satu buah obeng gagang warna hitam beserta sehelai  jaket warna hitam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 27 /XI/2021/SPKT/Polsek Rimbo Bujang/Polres Tebo/Polda Jambi tanggal 14 November 2021, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya Tujuh tahun penjara. 

Tindak lanjut dari kejadian tersebut adalah elengkapi administrasi penyidikan (mindik), uji riksa saksi-saksi dan melaporkan kepada pimpinan.


 

Pewarta: Sarifah

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021