Jambi (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami pemeriksaan para saksi atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok koperasi yang dilaporkan perusahaan .
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi Senin mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum memeriksa para terlapor dalam kasus ini dan polisi masih butuh keterangan saksi lainnya.
"Sementara itu untuk para terlapor, penyidik kepolisian masih menunggu dan melengkapi keterangan para saksi sebelum masuk ke pemeriksaan para terlapor," katanya.
Sampai saat penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak seperti para pemanen buah sawit, tukang angkut, supir, pengawas, keamanan dan pihak perusahaan.
Sementara itu untuk Ketua KSUPJ dan kawan kawan yang dilaporkan ke Polda kasus pencurian buah sawit berinisal BZ dilaporkan ke Polda Jambi dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) berlokasi afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Humas PT Produk Sawitindo Jambi merupakan anak perusahaan Makin Grup, Anas Suwito saat dihubungi, membenarkan pihaknya telah melaporkan ketua dan sejumlah pengurus koperasi mitra produk Sawitindo ke Polda Jambi pada 22 Februari lalu atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan milik perusahaan.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp292 juta selama empat hari pada November 2020.
Kasus itu bermula pada 3 November 2020, dimana pengurus KSUPJ yang dipimpin terlapor BZ yang saat ini juga sebagai anggota dewan , mendatangi areal kebun inti perusahaan Gruo Makin dan kebun koperasi dengan tujuan membawa hasil panen TBS untuk dijual ke pengurus koperasi itu..
Atas tindakan tersebut, pihak perusahaan melalui manajer kebun mengatakan bahwa pengelolaan kebun koperasi adalah tanggung jawab perusahaan dan untuk hasil kebun inti mutlak hal milik perusahaan.
Dengan tekanan dari pengurus koperasi pada pukul 16.00 WIB, hasil panen dibawa pengurus koperasi dan mereka juga bertindak atau diduga telah melakukan pengambilan buah sawit selama empat hari di lahan inti perkebunan yang bukan hak mereka dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Dalam aksi dugaan pengambilan buah sawit tersebut, para terlapor menggunakan enam unit mobik truk untuk mengangkut sawit yang dijual keluar dari pabrik perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor BZ dan kawan kawan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.