Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan inovasi pada pelayanan pajak untuk memudahkan masyarakat Kota Jambi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan dengan melaunching aplikasi e-SPPT , Rabu (24/11).
 
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang secara resmi melaunching aplikasi e-SPPT PBB ini mengatakan, kehadiran  aplikasi ini akan mempermudah akses warga Kota Jambi dalam pelayanan pajak PBB.
 
"Jadi dengan telah dilauchingnya pembayaran PBB secara online, jadi masyarakat tidak perlu lagi ke BPPRD tapi mengakses dari link atau aplikasi. Jadi tidak ada alasan lagi tidak bayar PBB," terangnya .
 
Syarif Fasha berharap dengan adanya kemudahan melalui aplikasi ini diharapkan pembayaran PBB di Kota Jambi lebih meningkat.Fasha juga berharap dengan adanya kemudahan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi katanya, saat ini BPPRD memberikan relaksasi penundaan pembayaran PBB sampai Desember.
 
"Perlu disampaikan juga bahwa BPPRD saat ini memberikan relaksasi penundaan, bukan penghapusan ya. Jadi penundaan pembayaran yang seharusnya September jadi Desember," jelas Fasha.
 
Disisi lain, dalam kesempatan ini Fasha juga meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan penyerapan pajak. Ia bahkan menegaskan bahwa jangan sampai menjadi bagian dalam proses asessmen.
 
"Saya tekankan kepada OPD yang penyerapan pajaknya di bawah 50 persen agar di tingkatkan. Karena saya sudah sampaikan, jangan sampai nanti ada asessment indikatornya adalah penyerapan pajak retribusi yang ada di OPD,"pungkasnya.
 
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Jambi juga melakukan penandatangan MoU dengan Bank Persepsi Penerimaan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Nella Ervina dan beberapa pejabat lainnya. Dalam kesempatan ini dilakukan penandatangan MoU yang dilakukan oleh Pemkot Jambi dengan bank persepsi.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021