Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi siap menangani kasus dan tak akan membiarkan angkutan barang yang "over dimensi over loading" (Odol) di Provinsi Jambi sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini disampaikan Kepala BPTD wilayah V Provinsi Jambi, Bahar di kantor BPTD Jambi, Jumat, usai menggelar pemaparan hasil putusan petikan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:668/pid.sus/2021/PN Jmb tertanggal 25 oktober 2021 pada perkara angkutan kendaraan barang Odol (Over dimensi dan over loading) yang sudah memiliki keputusan tetap atas persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Kita BPTD yang sudah memiliki Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) siap untuk menanganai kasus atas pelanggaran UU No22 tahun 2009 dengan melakukan pengawasan dan akan menindak pelanggaran khususnya di Jambi yakni kendaraan mobil truk yang over dimensi dan over loading yang masih menggunakan jalan raya," katanya.

Dalam ekspose kali ini BPTD ikut mengundang kepala pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, Korem 042/Gapu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kambi, Direktur lalu lintas Polda Jambi, Denmpom II/2 Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi dan BPTD wilayah V Provinsi Jambi, Kementerian Perhubungan Direkotorar Jenderal Perhubungan Darat.

Ekspose proses P21 penanganan kendaraan angkutan barang Odol (Over dimensi dan over loading) dengan pemilik kendaraan Suroto, Nomor polisi BE 8865 PJ, Merk Mitsubishi, Tipe FE 74 S (4x2), Jenis Light Truck Box, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Rangka MHMFE74P4DK072820, Nomor Mesin 4D34TJY5231 dan Warna kendaraan Kuning telah melanggar pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan bermotor tersebut telah melakukan perubahan dimensi pada kendaraannya dengan panjang 6,480 mm, lebar 2,050 mm dan tinggi 3,530 mm dan yang tidak sesuai pada buku uji berkala dan dengan sengaja merubah dimensi dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana Pasal 50 Ayat (1).

"BPTD wilayah V Provinsi Jambi melakukan ekspose proses P21 penanganan kendaraan angkutan barang Odol (over dimensi dan loading) instrusksi langsung dari bapak Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat dalam upaya mewujudkan bebas 'Odol 2023," kata Bahar.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Lalu Lintas Jalan, bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi dan instansi gabungan lainnya dalam upaya mewujudkan zero Odol 2023.

BPTD wilayah V Provinsi Jambi melakukan ekspose proses P21 penanganan kendaraan Angkutan Barang Odol sesuai dengan instrusksi langsung dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat dapat mewujudkan program Indonesia Bebas Over Dimension and Over Loading (Odol) pada 2023.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021