Muarasabak ( ANTARA Jambi) - Guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas bagi kendaraan angkutan barang dan jasa. Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur senin (25/7) menggelar razia rutin gabungan terdiri dari, Dinas Perhubungan, Polantas, Denpom, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hadi Firdaus melalui Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur M Nasier mengatakan, razia gabungan kali ini sasarannya adalah kendaraan roda empat akan dicek kelayakan kendaraan, penekanan kelengkapan surat kendaraan dan muatan.
"Kita berharap dengan rutinnya razia yang di lakukan, pengguna jalan ada keinginan untuk melengkapi kendaraan. selain itu juga dapat mematuhi aturan yang berlaku,"ujarnya.
Dalam razia gabungan tersebut sedikitnya di dapat 24 pelanggaran berat. diantaranya kendaraan melebihi tonase, travel illegal, KIR kendaraan mati serta kendaraan tidak dilengkapi surat.
"Pada dasarnya pihak dishub dan lantas menginginkan kelengkapan kendaraan. ini dilakukan untuk keselamatan pribadi atau pun orang lain,"harapnya.
Sementara itu,terkait razia rutin gabungan yang dilakukan oleh dinas perhubungan dilaksanakan dua kali dalam setahun.Bahkan razia ini juga dilakukan secara acak dalam satu kali pelaksanaan razia. (Ant)