Jakarta, Antarajambi.com - Kementerian Perhubungan akan melarang
kendaraan angkutan barang beroperasi mulai H-4 Lebaran atau 21 Juni 2017
pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017 pukul 00.00 WIB.
Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto
Iskandar dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di
Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa angkutan barang yang dilarang melintas
pada waktu-waktu tersebut adalah kendaraan dengan tiga sumbu atau
lebih.
"Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini," katanya.
Pudji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian serta gubernur dan
pemangku kepentingan lainnya.
"Nanti resminya disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator untuk pembatasan angkutan barang," katanya.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau
masyarakat untuk tidak berfokus pada Tol Cipali sebagai satu-satunya
akses, terutama untuk kendaraan pribadi.
"Kita tidak sarankan semua ke Brexit (pintu keluar tol Brebes
Timur), masyarakat agar memanfaatkan jalur lain atau jalur alternatif,"
katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak
Kepolisian serta pemeerintah daerah untuk menangani kepadatan di wilayah
tersebut.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan
program mudik gratis untuk menurunkan tingkat kecelakaan yang paling
banyak tercatat, yaitu moda sepeda motor.
Untuk tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota 208.435 penumpang dan
44.471 sepeda motor untuk semua moda baik darat, laut dan kereta api.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi H-4 Lebaran
Kamis, 18 Mei 2017 17:04 WIB