Polda Jambi melakukan pemusnahan  barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram dan 12 butir ekstasi hasil pengungkapan  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi selama tiga bulan terakhir. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Jambi, Kamis (2/12), dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan, kata Yudawan.

Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, dan para penasehat hukum  tersangka.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil incenirator atau mobil pemusnah narkoba milik BNNP Jambi. Dari 9,6 kg sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi dari lima kasus dengan enam orang tersangka terdiri atas lima orang pria dan satu orang wanita.

Wakapolda juga menjelaskan, kelima tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda, tersangka wanita berasal dari Aceh, satu orang pria tersangka berasal dari Sumatera Utara dan tersangka lainnya berasal dari Jambi.

Ia menasihati para tersangka agar insyaf dan menyampaikan kepada jaringannya  karena penggunaan narkoba tidak ada untungnya bagi bangsa Indonesia.

"Kalu sebatas uang mungkin iya, Tetapi generasi muda ke depan  sangat merusak, semakin melemah dan membuat kita rusak," katanya.

Ia menambahkan, sabu 9,6 kg ini bila tidak terungkap akan merusak, asumsinya satu  gram itu bisa dipakai untuk empat orang maka ada sebanyak 38.500 orang termasuk di dalamnya generasi muda yang terdampak.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021