Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah mengembangkan kasus pedofilia dengan tersangka S alias KK (52) seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta, kini jumlahnya terus bertambah menjadi 30 orang dan berkemungkinan akan terus bertambah dalam waktu dekat.

Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Afrito Marbaro di Jambi, Rabu mengatakan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasusnya dan memburu pelaku lainnya yakni perantara atau muncikari korban yang dijual kepada pelaku S alias KK di Jakarta.

 Korban semuanya remaja putri di bawah umur berkisar  13-15 tahun.

"Dalam kasus ini motif pelaku S kepada korbannya untuk bisa dipakai adalah dijanjikan berupa barang mewah dan uang untuk berbelanja," kata AKBP Ruli Andi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro juga menegaskan pihaknya masih mendalami yang terlibat selain tiga pelaku sebagai mucikari yang sudah diamankan dan ditahan di Polresta Jambi sebagai tersangka.

Untuk korban hanya didata dan saat ini pelaku utama hanya S alias KK yang memakai para korban dengan janji dan anak-anak ini pulang dikasih uang, telepon genggam mereka Iphone sebagian juga ada beli motor.

Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi juga mengimbau kepada remaja di Jambi khususnya orang tua dan di masa pandemi ini anak anak sekolah kebanyakan sekolah darring, kemungkinan banyak anak anak yang bosan di rumah dan ingin  keluar rumah ini orang tua harus waspada dan mengetahuinya.

"Dan untuk remaja putri diimbau jangan mau atau dibujuk apapun hanya kepentingan materi ataupun untuk kesenangan pribadi, ikuti dan syukuri saja apa yang diberikan oleh orang tua," kata AKBP Ruli Andi.

Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur dengan menetapkan empat orang tersangka atau pelaku yang telah diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36), PIS (19) dan ARS (15) ketiganya warga Kota Jambi. Tersangka S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari dan ARS pelaku anak.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021