Pemerintah Kota Jambi menutup kegiatan di area publik pada malam pergantian tahun Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022) terkait pencegahan paparan COVID-19.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kominfo Kota Jambi, Wali Kota Jambi H Syarif Fasha mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 31/INS/XII/HKU/2021) terkait penutupan area publik itu.

Penutupan area publik berlaku pada Jumat (31/12/2021) mulai pukul 14.00 WIB hingga 1 Januari 2022 hingga pukul 06.00 WIB.

Berikut lokasi area publik di Kota Jambi yang ditutup :

1. Tugu Keris
2. Danau Sipin
3. Ancol
4. Kompleks Perkantoran Pemprov Jambi
5. Taman Anggrek
6. Tugu Juang Sipin
7. Taman Remaja
8. Hutan Kota M Sabki
9. Taman Rimbo
10. Fasilitas Umum dan area publik lainnya

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021