Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat provinsi setempat untuk mewaspadai produk kosmetika palsu dan tanpa izin (ilegal) yang akhir-akhir ini kembali marak dijual di pasaran dan secara daring.

"Produk kosmetika ilegal seperti krim pemutih, bedak, masker kecantikan, sampo dan minyak rambut yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui media sosial secara daring sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan," kata Ketua YLK Sumsel Rizal Aprizal di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk.

Jika masyarakat meragukan keaslian dan izin edar suatu produk kosmetika, katanya, dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.

Dia menjelaskan, pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Ditegaskannya bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat merupakan produk palsu dan tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran, kata dia, diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut.

Pelaku pembuat dan penjual kosmetika palsu dan tidak memiliki izin edar diharapkan diberikan tindakan hukum secara tegas sesuai dengan Pasal 36 UU Tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, demikian Rizal Aprizal.





 

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022