Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada tahun 2015—2021, Selasa (18/1).
"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terkait dengan saksi SW, lanjut dia, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT DNK, juga merangkap jabatan sebagai Tim Ahli Kementerian Pertahanan.
Disebutkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut mengenai apa yang dia alami, dia lihat, dan dia dengar terkait dengan pengadaan satelit tersebut.
"Jadi, justifikasi itu (rangkap jabatan, red.) nanti. Karena dia bekerja di situ (DNK), kami mintai keterangan dahulu apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami terkait denganproses itu," kata Supardi.
Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan ke PT DNK. Total ada tiga lokasi yang didatangi penyidik, yakni kantor, rumah, dan apartemen.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi yang juga dari pihak swasta pada hari Senin (17/1). Ketiga saksi yang diperiksa, yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
PT DNK sendiri merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit itu ke tahap penyidikan pada hari Jumat (14/1).
Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp800 miliar.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.
Saat itu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd. bernama Satelit Artemis.
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi kasus korupsi proyek satelit Kemhan
Baca juga: Kejagung sebut proyek satelit Kemhan tidak direncanakan dengan baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022