Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso mengatakan persoalan koperasi bermasalah sangat menggangu rasa keadilan masyarakat.

“Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Dapat dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi,” kata Agus saat berkoordinasi terkait penanganan koperasi bermasalah dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/1).

Seperti diketahui, pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.

Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca juga: Satgas ungkap penyebab koperasi simpan pinjam bermasalah saat ini
Baca juga: Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah

Saat ini, ujarnya, media sosial Presiden Joko Widodo diramaikan dengan keluhan mengenai koperasi bermasalah. Para regulator koperasi dituntut memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat.

Selain itu, dinyatakan pula agar delapan koperasi yang bermasalah tersebut mematuhi putusan PKPU.

Kata Agus, pencairan dana koperasi yang memiliki simpanan sampai Rp3 juta sudah selesai dilakukan. “Tinggal (mencairkan) simpanan yang menyimpan dana lebih besar,” ungkapnya.

Sebagai pihak yang terlibat dalam tim Satgas, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan bahwa fokus ke depan ialah urgensi pembelajaran kepada regulator untuk memberikan keamanan bagi simpanan masyarakat.

“Diutamakan penyelesaian secara keperdataan agar supaya hak-hak dari anggota dapat dimaksimalkan,” ucap Sunarta.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Satgas juga menjaga agar upaya beberapa koperasi untuk mengajukan kepailitan tidak dilaksanakan karena akan berdampak pada tidak terealisasinya proses pembayaran sesuai putusan PKPU.

Baca juga: Wakil Satgas khawatir anggota koperasi diberikan hak ajukan pailit
Baca juga: Koperasi pailit diduga akibat kesalahan para pengurus
Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah diharapkan jawab keluhan rakyat
 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022