Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penyandang disabilitas agar mendapatkan akses penuh di sektor ketenagakerjaan.
"Ini juga menjadi pilihan bagi disabilitas untuk mendapatkan standar yang layak dengan cara sertifikasi kompetensi," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KND dan PBNU akan berkolaborasi penuhi hak penyandang disabilitas
Didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Staf Khusus Menaker, Hindun Anisah, saat menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND), Ida mengemukakan, terkait keketuaan G20 sektor ketenagakerjaan, Kemnaker memprioritaskan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ida mengatakan hal ini harus menjadi perhatian bagi negara maju dan negara berkembang untuk menjadikan sektor ketenagakerjaan yang inklusif itu menjadi isu ketenagakerjaan.
"Kita ingin menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain bahwa isu inklusif bagi penyandang disabilitas itu adalah isu prioritas. Kami meyakini ini akan akseleratif kalau kita angkat di pertemuan G20," ujar Ida melanjutkan.
Ida menambahkan pihaknya sudah dan sedang melakukan diseminasi percepatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dengan memberikan perhatian kepada Pemerintah Daerah.
"Ini yang harus kita bangun perhatiannya dari Pemerintah Daerah bukan hanya program ULD tapi juga program ketenagakerjaan lainnya yang didukung oleh Pemerintah Pusat," ujar dia.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KDN), Dante Rigmalia, menambahkan, tantangan besar yang dihadapi KND adalah membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Jalur komunikasi ini harus tetap berada pada jalur tugas KND sebagai lembaga pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ucap Dante.
Baca juga: Muhammadiyah: Dukungan terhadap kelompok disabilitas harus multiaspek
Baca juga: Menaker: Tindak tegas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal
Baca juga: Menaker berkomitmen lindungi pekerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022