Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari dua pria jaringan internasional berinisial AA (23) dan AJ (23).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut kedua pelaku ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
"Selain 2 kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih. Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.
"Dari kegiatan pemusnahan narkoba ini, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan," ujar Kaporles Tidar.
Pelaku AA dan AJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), karena telah melakukan pemufakatan jahat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut kedua pelaku ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
"Selain 2 kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih. Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.
"Dari kegiatan pemusnahan narkoba ini, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan," ujar Kaporles Tidar.
Pelaku AA dan AJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), karena telah melakukan pemufakatan jahat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022