"Tujuh tersangka narkoba yang ditangkap, yakni berinisial KA (27), AS (19), RP (26), MK (31), ZL (40), RS (26), DS (27), sedangkan seorang tersangka yang tewas berinisial MT (33)," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko di Medan, Senin.
Ia mengungkapkan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MT (33) tewas ditembak polisi karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Selain itu, menurut dia, petugas BNN menyita barang bukti narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram dan pil ekstasi 58.000 butir.
Ia menyebutkan, penangkapan para tersangka itu berada di enam lokasi di Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh, serta berhasil menyita kendaraan roda dua dan roda empat.
Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pertama, menurut dia, pada Rabu (28/3) sekira pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka KA (27) asal Aceh, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. Petugas juga menyita dua bungus barang bukti sabu-sabu seberat 1.007 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kilogram sabu dan 58.000 pil ekstasi di Perumahan Taman Angrek, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan," ucapnya.
Winarko mengatakan, TKP II pada Kamis (29/3) sekira pukul 05.30 WIB. Petugas meringkus dua tersangka, AS (19) dan EP (29) warga Medan, di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kota Binjai, dan menyita sabu-sabu seberat 20,619 gram.
Kemudian, ia menyatakan, TKP III pada Kamis (29/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas membekuk tersangka MK (31) warga Aceh di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kota Binjai, dan menyita satu mobil jenis SUV dan lima telepon seluler (ponsel).
TKP IV, dikemukakannya, pada Kamis (29/3) sekira pukul 23.40 WIB, dan polisi meringkus ZL (40) asal Aceh, di Jembatan Kembar, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, serta menyita satu KTP dan satu ponsel.
TKP V, diungkapkannya, pada Kamis (29/3) sekitar pukul 16.40 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka MT (33) dan RS (26) di Jalan Rama Setia Merduati Lamapaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Tim BNN Provinsi Aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno-Hatta, tersangka MT melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil.
Petugas BNN Provinsi Aceh akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak MT, dan tersangka tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Berikutnya, TKP VI melibatkan tim gabungan pada Sabtu (31/3) sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan tersangka DS (27) warga Desa Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan menyita sabu-sabu seberat 7 kilogramnya.
"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," demikian Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.***