Jambi (ANTARA) - Polda Jambi memusnahkan empat kilogram sabu dan 19.873 butir pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Jumat, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari dua orang tersangka pelaku hasil pengungkapan kasus 8 Juni 2024.
Tersangka pelaku itu berinsial AR (32), darinya disita barang bukti sabu seberat 3,98 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.847 butir.
Tersangka kedua adalah AU (33) dari pelaku ini disita barang bukti 11,8 gram sabu dan ekstasi sebanyak 26 butir.
Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau blender dan kemudian diaduk dalam wadah menggunakan detergen.
Andi menjelaskan pada 8 Juni lalu personel Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi terdapat sebuah kendaraan yang akan melintasi Jambi dan membawa narkoba. Setelah itu, polisi langsung mengikuti kendaraan tersebut dan menangkap pelaku serta menyita barang bukti.
Dia menyebutkan bahwa peredaran ini merupakan jaringan internasional yang dilihat dari bungkus sabu menggunakan kemasan teh cina.
Sabu dan ekstasi ini dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Palembang, Sumsel.
Apabila satu gram sabu dinilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp5 miliar.
Sementara itu, jika satu butir ekstasi dihargai Rp250 ribu, maka total nilai barang mencapai Rp4,9 miliar.
Dari pemusnahan ini, polisi dapat menyelamatkan 39.851 jiwa dari bahaya narkoba.