Kejaksaan Negeri Batanghari dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batanghari menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan tujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama di lingkup  luar maupun di dalam Pengadilan yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kamis (17/02)

Kajari Batanghari Sugih Carvallo  mengatakan pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui penandatangan kerja sama ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Batanghari. Untuk ke depan kita bisa memberikan bantuan sesuai tupoksi Kejaksaan di Bidang Perdata. Bisa Pendampingan hukum, Pendapat Hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman PDAM". 

Sugih Carvallo menjelaskan penandatanganan MoU bukan hanya sebatas di atas kertas, ini sangat penting dan strategis ke depan, menurutnya dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM.

"Kami memberikan apresiasi kepada PDAM Tirta Batanghari atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan." Ujar Kejari Batanghari

Kejari Batanghari juga mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan tetap akan kita awasi, jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan segera kami proses, kami berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan ke depan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Batanghari.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Batanghari Abu Bakar Sidik, SE mengatakan PDAM perlu mendapatkan dukungan pihak terkait, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.

"Penandatanganan kerjasama ini bukan lah yang pertama dengan Kejari sebelumnya kita juga melakukan MoU. Tujuan dari kerjasama ini PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan , baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum". Kata Direktur PDAM Batanghari 

Selain itu, Direktur PDAM mengharapkan Sinergitas ini dibangun dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum Batanghari, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya. Kata sidik.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022